SKN: SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang.
Upaya
kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota dan atau masyarakat swasta melalui upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan kesehatan di fasilitas
pelayanan kesehatan. Penyelenggara upaya kesehatan yang bermutu dilakukan
dengan memanfaatkan perkembangan IPTEK serta lebih mengutamakan pendekatan
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Menyadari bahwa layanan
kesehatan yang tidak menentu bukanlah pelayanan kesehatan yang baik, maka
berbagai pihak berupaya untuk mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya.
Dalam
subsistem pembiayaan kesehatan, pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat
merupakan barang publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah sedangkan untuk
pelayanan kesehatan perorangan pembiayaannya bersifat private, kecuali
pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggungjawab
pemerintah. Pembiayaan pelayanan kesehatan perorangan diselenggarakan melalui
jaminan pemeliharaan kesehatan dengan mekanisme asuransi sosial yang pada
waktunya diharapkan akan mencapai sesuai dengan UU No. 40/2014 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
1.2
Rumusan
Masalah.
1. Apa
itu SKN?
2. Apa definisi dari subsistem upaya kesehatan?
3. Apa
tujuan dari subsistem upaya kesehatan?
4. Apa
unsur subsistem upaya kesehatan?
5. Apa
saja bentuk pokok subsistem upaya kesehatan?
6. Apa
definisi dari subsistem pembiayaan kesehatan?
7. Apa
tujuan dari subsistem pembiayaan kesehatan?
8. Apa
unsur subsistem pembiayaan kesehatan?
9. Apa
saja bentuk pokok subsistem pembiayaan kesehatan?
10. Apa
definisi dari program menjaga mutu?
11. Apa
tujuan dari program menjaga mutu?
12. Apa
unsur program menjaga mutu?
13. Apa
saja bentuk pokok program menjaga mutu?
1.3
Tujuan
Penulisan.
1.
Untuk mengetahui tentang SKN
2.
Untuk mengetahui dari subsistem upaya
kesehatan.
3.
Untuk mengetahui tujuan dari subsistem
upaya kesehatan.
4.
Untuk mengetahui unsur subsistem upaya
kesehatan.
5.
Untuk mengetahui bentuk pokok subsistem
upaya kesehatan.
6.
Untuk mengetahui definisi dari subsistem
pembiayaan kesehatan.
7.
Untuk mengetahui tujuan dari subsistem
pembiayaan kesehatan.
8.
Untuk mengetahui unsur subsistem
pembiayaan kesehatan.
9.
Untuk mengetahui bentuk pokok subsistem
pembiayaan kesehatan.
10. Untuk
mengetahui definisi dari program menjaga mutu.
11. Untuk
mengetahui tujuan dari program menjaga mutu.
12. Untuk
mengetahui unsur program menjaga mutu.
13. Untuk
mengetahui bentuk pokok program menjaga mutu.
1.4
Manfaat
Penulisan.
1. Mendapatkan
ilmu pengetahuan baik bagi penulis maupun pembaca.
2. Sebagai
penambahan nilai dalam perkuliahan Pengantar AKK.
3. Sebagai
bentuk kerjasama yang baik dari masing-masing kelompok anggota.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional atau SKN
adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan
berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat sebagaimana dalam UUD 1945. Sistem kesehatan nasional disusun dengan
memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1. Cakupan
pelayanan kesehatan yang adil dan merata
2. Pemberian
pelayanan kesehatan yang berpihak pada rakyat
3. Kebijakan
pembangunan kesehatan
4. Kepemimpinan
disusun dengan memperhatikan inovasi dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan secara luas termasuk penguatan sistem rujukan
2.2 Subsistem Upaya Kesehatan.
2.2.1 Pengertian Subsistem Upaya Kesehatan.
Subsistem upaya kesehatan adalah
tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan
perorangan, dan upaya kesehatan kegawat-daruratan secara terpadu dan saling
mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
2.2.2 Tujuan Subsistem Upaya Kesehatan.
Tujuan subsistem upaya kesehatan
adalah untuk terselenggaranya upaya kesehatan yang merata, bermutu, dan
terjangkau secara berkesinambungan guna meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
2.2.3
Unsur-Unsur
Subsistem Upaya Kesehatan.
Subsistem upaya kesehatan terdiri
atas tiga unsur utama yaitu:
1. Upaya
Kesehatan Masyarakat adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan
atau masyarakat serta dunia usaha untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
Upaya ini mencakup:
ü Promosi
kesehatan masyarakat,
ü Pemeliharaan
kesehatan masyarakat,
ü Pemberantasan
penyakit menular dan kejiwaan,
ü Pengendalian
penyakit tidak menular,
ü Penyehatan
lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar,
ü Perbaikan
gizi masyarakat,
ü Pengamanan
sediaan farmasi dan alat-alat kesehatan,
ü Pengamanan
penggunaan zat-zat adiktif,
ü Pengamanan
narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya,
ü Penanggulangan
bencana,
ü Bantuan
kemanusiaan.
2. Upaya
Kesehatan Perseorangan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau
masyarakat serta dunia usaha untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan per individu. UKP mencakup:
ü Pelayanan
rawat jalan,
ü Pengobatan
rawat inap,
ü Pemberantasan
dan pemulihan kecacatan.
3.
Usaha Kesehatan Kegawat-daruratan adalah
setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta dunia
usaha untuk penanganan semua kegawat-daruratan secara terpadu dengan melibatkan
berbagai disiplin, dan profesi.
2.2.4
Bentuk
Pokok Subsistem Upaya Kesehatan.
Bentuk pokok subsistem upaya
kesehatan adalah:
1. Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM), bentuk pokok subsistem kesehatan masyarakat adalah:
§ UKM
strata pertama atau UKM tingkat dasar diselenggarakan oleh Puskesmas yang
bertanggungjawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya. Adapun pelayanan
kesehatan tingkat dasar mencakup promosi kesehatan, KIA (Kesehatan Ibu dan
Anak) serta KB (Keluarga Beencana), perbaikan gizi, kesehatan lingkungan,
pemberantasan penyakit menular dan pengobatan dasar.
§ UKM
strata kedua atau UKM tingkat lanjut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota yang tidak hanya bertugas menjalankan fungsi manajerial
melainkan juga fungsi teknis dalam bidang kesehatan. Untuk dapat menjalankan
tugasnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berbagai Unit
Pelaksana Teknis (UPT) seperti unit pencegahan dan pemberantasan penyakit,
promosi kesehatan, pelayanan kefarmasian, kesehatan lingkungan, dsb.
§ UKM
strata ketiga atau UKM tingkat unggulan bertindak sebagai penanggungjawab dalam
penyelenggaraan adalah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan.
Dilaksanakan melalui pengembangan pusat-pusat unggulan yang berfungsi sebagai
penyelenggara pelayanan langsung dan pendukung berbagai sarana pelayanan
kesehatan di kabupaten/kota dalam bentuk pelayanan rujukan, seperti: Institut
Gizi Nasional (IGN), Institut Penyakit Infeksi Nasional (IPIN), Institut
Kesehatan Jiwa Nasional (IKJN), Institut Ketergantungan Obat (IKO), Institut
Kesehatan Kerja Nasional (IKKN) dan lainnya dilakukan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dengan menyesuaikan kemampuan yang dimiliki.
2. Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP) bentuk pokok subsistem kesehatan perorangan adalah:
§ UKP
strata pertama adalah puskesmas. Peran serta dari masyarakat dan dunia usaha dalam
UKP strata pertama yaitu diwujudkan melalui bentuk pelayanan Praktek Dokter
Gigi, Poliklinik, Klinik 24 Jam serta Praktek Rumah Bersalin.
§ UKP
strata kedua yaitu: praktek Dokter Spesialis, Praktek Dokter Gigi Spesialis,
Klinik Spesialis, Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4), Balai Kesehatan
Mata Masyarakat (BKMM), Rumah Sakit Kelas C dan B non-pendidikan milik
pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN) serta Rumah Sakit khusus dan swasta.
§ UKP
strata ketiga yaitu: Praktek Dokter Spesialis Konsultan, Praktek Dokter Gigi
Spesialis Konsultan, Rumah Sakit Kelas B Pendidikan dan Kelas A Milik
Pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN) serta Rumah Sakit khusus dan swasta.
3. Upaya
Kesehatan Kegawat-Daruratan (UKKD), bentuk pokok subsistem kesehatan
kegawat-daruratan adalah:
§ UKKD
strata pertama yang dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah. Yang
menjadi penanggungjawab adalah Puskesmas.
§ UKKD
strata kedua yang dilakukan oleh swasta dan pemerintah pada tingkat rujukan
strata kedua yang didukung masyarakat. Penanggungjawab adalah Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
§ UKKD
strata ketiga dilakukan oleh swasta dan pemerintah pada tingkat rujukan yang
didukung oleh masyarakat. Yang menjadi penanggungjawab adalah Dinas Kesehatan
Provinsi.
2.3 Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
2.3.1 Pengertian Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
Subsistem pembiayaan kesehatan
adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan
pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang bersumber dari: pemerintah
pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat dan masyarakat itu
sendiri dan harus terintegrasi, kuat, stabil dan berkesinambungan karena
pembiayaan kesehatan memegang peranan yang sangat penting untuk penyelenggara
pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
2.3.2
Tujuan Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
Tujuan dari subsistem pembiayaan
kesehatan adalah:
1.
Tersedianya pembiayaan kesehatan dengan
jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya
guna dan berhasil guna.
2.
Untuk menjamin terselenggaranya
pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
2.3.3
Unsur-Unsur
Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
Unsur-unsur subsistem pembiayaan kesehatan adalah:
1.
Pengalokasian dana merupakan penetapan
peruntukan dan penggunaan dana sesuai kebutuhan.
2.
Pembelanjaan merupakan pemakaian dana
yang telah dialokasikan sesuai dengan peruntukan secara berdaya guna dan
berhasil guna.
2.3.4
Bentuk
Pokok Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
Bentuk pokok subsistem pembiayaan kesehatan adalah:
1. Jumlah
yang cukup dalam arti dapat membiayai penyelenggara seluruh upaya kesehatan
yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
2. Penyebaran
dana yang harus sesuai kebutuhan.
3.
Pemanfaatan dana yang telah ada tidak
dilakukan pengaturan yang seksama, sehingga akan menyulitkan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan kesehatan apabila tidak ditangani segera.
2.4 Program Menjaga Mutu.
2.4.1 Pengertian Program Menjaga Mutu.
Program menjaga mutu adalah suatu
proses yang berkesinambungan, sistematis dan objektif yang mencakup
identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta
mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk meningkatkan mutu
pelayanan.
2.4.2 Tujuan Program Menjaga Mutu.
Tujuan dari program menjaga mutu
adalah:
1. Tujuan
antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu adalah diketahuinya mutu
pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini
dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
2.
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh
program menjaga mutu adalah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan
dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah
dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
2.4.3
Unsur Program Menjaga Mutu.
Unsur program menjaga mutu adalah:
1. Masukan
(input), adalah semua hal yang diperlukan untuk terselenggaranya pelayanan
kesehatan. Yang termasuk unsur input adalah tenaga kesehatan, dana, dan sarana.
2. Proses
(process) adalah semua tindakan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan.
Tindakan itu dibedakan atas dua macam yaitu tenaga medis dan non-medis.
3. Keluaran
(output) adalah menuju pada penampilan pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan. Yang dimaksud penampilan pelayanan kesehatan itu adalah
penampilan aspek medis, penampilan aspek non medis.
4.
Lingkungan (environment) adalah keadaan
sekitar yang mempengaruhi pelayanan kesehatan. Untuk suatu institusi kesehatan,
keadaan sekitar yang terpenting adalah kebijakan, organisasi dan manajemen.
2.4.4 Bentuk Program Menjaga Mutu.
Program menjaga mutu dibedakan
menjadi dua yaitu berdasarkan waktu dan dan organisasi. Bentuk program menjaga
mutu berdasarkan organisasi yaitu:
·
Program Menjaga Mutu Internal adalah
bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan program
menjaga mutu berada didalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan. Untuk itu dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan
tanggungjawab akan menyelenggarakan program menjaga mutu.
·
Program Menjaga Mutu Eksternal.
Kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga
mutu berada diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan biasanya
untuk suatu wilayah kerja tertentu dan untuk kepentingan tertentu dibentuklah
suatu organisasi diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu. Pada program
menjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan
kesehatan yang biasanya sulit diterima.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan.
Subsistem upaya kesehatan adalah
tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan,
dan upaya kesehatan kegawat-daruratan secara terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan subsistem upaya kesehatan adalah untuk terselenggaranya upaya kesehatan
yang merata, bermutu, dan terjangkau secara berkesinambungan guna meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Unsur upaya kesehatan
adalah: UKM (Unsur Kesehatan Masyarakat), UKP (Unsur Kesehatan Perorangan) dan
UKKD (Unit Kegawat-Daruratan). Bentuk pokok subsistem upaya kesehatan: 1. UKM
(UKM strata pertama, UKM strata kedua, UKM strata ketiga), 2 UKP (UKP strata
pertama, UKP strata kedua, UKP strata ketiga). 3. UKKD (UKKD strata pertama,
UKKD strata kedua, UKKD strata ketiga).
Subsistem
pembiayaan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian,
pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling
mendukung untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan kesehatan guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang
bersumber dari: pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi
masyarakat dan masyarakat itu sendiri dan harus terintegrasi, kuat, stabil dan
berkesinambungan karena pembiayaan kesehatan memegang peranan yang sangat
penting untuk penyelenggara pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan kesehatan. Tujuan dari subsistem pembiayaan kesehatan adalah:
tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi
secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk
menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Unsur-unsur subsistem pembiayaan
kesehatan adalah: pengalokasian dana merupakan penetapan peruntukan dan
penggunaan dana sesuai kebutuhan, pembelanjaan merupakan pemakaian dana yang
telah dialokasikan sesuai dengan peruntukan secara berdaya guna dan berhasil
guna. Bentuk pokok subsistem pembiayaan kesehatan adalah: Jumlah yang cukup, penyebaran
dana yang harus sesuai kebutuhan, pemanfaatan dana yang telah ada tidak
dilakukan pengaturan yang seksama, sehingga akan menyulitkan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan kesehatan apabila tidak ditangani segera.
Program menjaga mutu adalah suatu
proses yang berkesinambungan, sistematis dan objektif yang mencakup
identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta
mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk meningkatkan mutu
pelayanan. Tujuan program menjaga mutu ada 2 yaitu tujuan antara dan tujuan
akhir. Unsur-unsur program menjaga mutu adalah: input, proses, output dan
environment. Bentuk program menjaga mutu adalah: program menjaga mutu internal
dan eksternal
3.2 Saran
Dengan
adanya pembahasan ini diharapkan agar pembaca dapat memahami apa yang telah
dipaparkan oleh penulis. Dan semoga makalah ini menjadi referensi bagi pembaca
untuk menambah ilmu pengetahuan
Komentar
Posting Komentar