SKN: SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang.
Upaya kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan atau masyarakat swasta melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Penyelenggara upaya kesehatan yang bermutu dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan IPTEK serta lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Menyadari bahwa layanan kesehatan yang tidak menentu bukanlah pelayanan kesehatan yang baik, maka berbagai pihak berupaya untuk mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya.
Dalam subsistem pembiayaan kesehatan, pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan barang publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah sedangkan untuk pelayanan kesehatan perorangan pembiayaannya bersifat private, kecuali pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggungjawab pemerintah. Pembiayaan pelayanan kesehatan perorangan diselenggarakan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan dengan mekanisme asuransi sosial yang pada waktunya diharapkan akan mencapai sesuai dengan UU No. 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

1.2         Rumusan Masalah.
1.      Apa itu SKN?
2.       Apa definisi dari subsistem upaya kesehatan?
3.      Apa tujuan dari subsistem upaya kesehatan?
4.      Apa unsur subsistem upaya kesehatan?
5.      Apa saja bentuk pokok subsistem upaya kesehatan?
6.      Apa definisi dari subsistem pembiayaan kesehatan?
7.      Apa tujuan dari subsistem pembiayaan kesehatan?
8.      Apa unsur subsistem pembiayaan kesehatan?
9.      Apa saja bentuk pokok subsistem pembiayaan kesehatan?
10.  Apa definisi dari program menjaga mutu?
11.  Apa tujuan dari program menjaga mutu?
12.  Apa unsur program menjaga mutu?
13.  Apa saja bentuk pokok program menjaga mutu?

1.3         Tujuan Penulisan.
1.        Untuk mengetahui tentang SKN
2.        Untuk mengetahui dari subsistem upaya kesehatan.
3.        Untuk mengetahui tujuan dari subsistem upaya kesehatan.
4.        Untuk mengetahui unsur subsistem upaya kesehatan.
5.        Untuk mengetahui bentuk pokok subsistem upaya kesehatan.
6.        Untuk mengetahui definisi dari subsistem pembiayaan kesehatan.
7.        Untuk mengetahui tujuan dari subsistem pembiayaan kesehatan.
8.        Untuk mengetahui unsur subsistem pembiayaan kesehatan.
9.        Untuk mengetahui bentuk pokok subsistem pembiayaan kesehatan.
10.    Untuk mengetahui definisi dari program menjaga mutu.
11.    Untuk mengetahui tujuan dari program menjaga mutu.
12.    Untuk mengetahui unsur program menjaga mutu.
13.    Untuk mengetahui bentuk pokok program menjaga mutu.

1.4         Manfaat Penulisan.
1.      Mendapatkan ilmu pengetahuan baik bagi penulis maupun pembaca.
2.      Sebagai penambahan nilai dalam perkuliahan Pengantar AKK.
3.      Sebagai bentuk kerjasama yang baik dari masing-masing kelompok anggota.




BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1    Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional atau SKN adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dalam UUD 1945. Sistem kesehatan nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1.      Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata
2.      Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak pada rakyat
3.      Kebijakan pembangunan kesehatan
4.      Kepemimpinan disusun dengan memperhatikan inovasi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas termasuk penguatan sistem rujukan

2.2   Subsistem Upaya Kesehatan.
2.2.1   Pengertian Subsistem Upaya Kesehatan.
Subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, dan upaya kesehatan kegawat-daruratan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2.2.2   Tujuan Subsistem Upaya Kesehatan.
Tujuan subsistem upaya kesehatan adalah untuk terselenggaranya upaya kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau secara berkesinambungan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2.2.3        Unsur-Unsur Subsistem Upaya Kesehatan.
Subsistem upaya kesehatan terdiri atas tiga unsur utama yaitu:
1.      Upaya Kesehatan Masyarakat adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta dunia usaha untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. Upaya ini mencakup:
ü  Promosi kesehatan masyarakat,
ü  Pemeliharaan kesehatan masyarakat,
ü  Pemberantasan penyakit menular dan kejiwaan,
ü  Pengendalian penyakit tidak menular,
ü  Penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar,
ü  Perbaikan gizi masyarakat,
ü  Pengamanan sediaan farmasi dan alat-alat kesehatan,
ü  Pengamanan penggunaan zat-zat adiktif,
ü  Pengamanan narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya,
ü  Penanggulangan bencana,
ü  Bantuan kemanusiaan.

2.      Upaya Kesehatan Perseorangan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta dunia usaha untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan per individu. UKP mencakup:
ü  Pelayanan rawat jalan,
ü  Pengobatan rawat inap,
ü  Pemberantasan dan pemulihan kecacatan.

3.      Usaha Kesehatan Kegawat-daruratan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta dunia usaha untuk penanganan semua kegawat-daruratan secara terpadu dengan melibatkan berbagai disiplin, dan profesi.

2.2.4        Bentuk Pokok Subsistem Upaya Kesehatan.
Bentuk pokok subsistem upaya kesehatan adalah:
1.      Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), bentuk pokok subsistem kesehatan masyarakat adalah:
§  UKM strata pertama atau UKM tingkat dasar diselenggarakan oleh Puskesmas yang bertanggungjawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya. Adapun pelayanan kesehatan tingkat dasar mencakup promosi kesehatan, KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) serta KB (Keluarga Beencana), perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular dan pengobatan dasar.
§  UKM strata kedua atau UKM tingkat lanjut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang tidak hanya bertugas menjalankan fungsi manajerial melainkan juga fungsi teknis dalam bidang kesehatan. Untuk dapat menjalankan tugasnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti unit pencegahan dan pemberantasan penyakit, promosi kesehatan, pelayanan kefarmasian, kesehatan lingkungan, dsb.
§  UKM strata ketiga atau UKM tingkat unggulan bertindak sebagai penanggungjawab dalam penyelenggaraan adalah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan. Dilaksanakan melalui pengembangan pusat-pusat unggulan yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan langsung dan pendukung berbagai sarana pelayanan kesehatan di kabupaten/kota dalam bentuk pelayanan rujukan, seperti: Institut Gizi Nasional (IGN), Institut Penyakit Infeksi Nasional (IPIN), Institut Kesehatan Jiwa Nasional (IKJN), Institut Ketergantungan Obat (IKO), Institut Kesehatan Kerja Nasional (IKKN) dan lainnya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan menyesuaikan kemampuan yang dimiliki.

2.      Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) bentuk pokok subsistem kesehatan perorangan adalah:
§  UKP strata pertama adalah puskesmas. Peran serta dari masyarakat dan dunia usaha dalam UKP strata pertama yaitu diwujudkan melalui bentuk pelayanan Praktek Dokter Gigi, Poliklinik, Klinik 24 Jam serta Praktek Rumah Bersalin.
§  UKP strata kedua yaitu: praktek Dokter Spesialis, Praktek Dokter Gigi Spesialis, Klinik Spesialis, Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4), Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Rumah Sakit Kelas C dan B non-pendidikan milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN) serta Rumah Sakit khusus dan swasta.
§  UKP strata ketiga yaitu: Praktek Dokter Spesialis Konsultan, Praktek Dokter Gigi Spesialis Konsultan, Rumah Sakit Kelas B Pendidikan dan Kelas A Milik Pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN) serta Rumah Sakit khusus dan swasta.

3.      Upaya Kesehatan Kegawat-Daruratan (UKKD), bentuk pokok subsistem kesehatan kegawat-daruratan adalah:
§  UKKD strata pertama yang dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah. Yang menjadi penanggungjawab adalah Puskesmas.
§  UKKD strata kedua yang dilakukan oleh swasta dan pemerintah pada tingkat rujukan strata kedua yang didukung masyarakat. Penanggungjawab adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
§  UKKD strata ketiga dilakukan oleh swasta dan pemerintah pada tingkat rujukan yang didukung oleh masyarakat. Yang menjadi penanggungjawab adalah Dinas Kesehatan Provinsi.

2.3   Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
2.3.1   Pengertian Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang bersumber dari: pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri dan harus terintegrasi, kuat, stabil dan berkesinambungan karena pembiayaan kesehatan memegang peranan yang sangat penting untuk penyelenggara pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan.

2.3.2          Tujuan Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
Tujuan dari subsistem pembiayaan kesehatan adalah:
1.        Tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.        Untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2.3.3        Unsur-Unsur Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
Unsur-unsur subsistem pembiayaan kesehatan adalah:
1.        Pengalokasian dana merupakan penetapan peruntukan dan penggunaan dana sesuai kebutuhan.
2.        Pembelanjaan merupakan pemakaian dana yang telah dialokasikan sesuai dengan peruntukan secara berdaya guna dan berhasil guna.

2.3.4        Bentuk Pokok Subsistem Pembiayaan Kesehatan.
Bentuk pokok subsistem pembiayaan kesehatan adalah:
1.      Jumlah yang cukup dalam arti dapat membiayai penyelenggara seluruh upaya kesehatan yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
2.      Penyebaran dana yang harus sesuai kebutuhan.
3.      Pemanfaatan dana yang telah ada tidak dilakukan pengaturan yang seksama, sehingga akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan apabila tidak ditangani segera.

2.4   Program Menjaga Mutu.
2.4.1   Pengertian Program Menjaga Mutu.
Program menjaga mutu adalah suatu proses yang berkesinambungan, sistematis dan objektif yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk meningkatkan mutu pelayanan.

2.4.2   Tujuan Program Menjaga Mutu.
Tujuan dari program menjaga mutu adalah:
1.      Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu adalah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
2.      Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu adalah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.

2.4.3          Unsur Program Menjaga Mutu.
Unsur program menjaga mutu adalah:
1.      Masukan (input), adalah semua hal yang diperlukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan. Yang termasuk unsur input adalah tenaga kesehatan, dana, dan sarana.
2.      Proses (process) adalah semua tindakan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan. Tindakan itu dibedakan atas dua macam yaitu tenaga medis dan non-medis.
3.      Keluaran (output) adalah menuju pada penampilan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Yang dimaksud penampilan pelayanan kesehatan itu adalah penampilan aspek medis, penampilan aspek non medis.
4.      Lingkungan (environment) adalah keadaan sekitar yang mempengaruhi pelayanan kesehatan. Untuk suatu institusi kesehatan, keadaan sekitar yang terpenting adalah kebijakan, organisasi dan manajemen.

2.4.4   Bentuk Program Menjaga Mutu.
Program menjaga mutu dibedakan menjadi dua yaitu berdasarkan waktu dan dan organisasi. Bentuk program menjaga mutu berdasarkan organisasi yaitu:
·         Program Menjaga Mutu Internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada didalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk itu dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggungjawab akan menyelenggarakan program menjaga mutu.
·         Program Menjaga Mutu Eksternal. Kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan untuk kepentingan tertentu dibentuklah suatu organisasi diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu. Pada program menjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan yang biasanya sulit diterima.




BAB 3
PENUTUP

3.1         Kesimpulan.
Subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, dan upaya kesehatan kegawat-daruratan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan subsistem upaya kesehatan adalah untuk terselenggaranya upaya kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau secara berkesinambungan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Unsur upaya kesehatan adalah: UKM (Unsur Kesehatan Masyarakat), UKP (Unsur Kesehatan Perorangan) dan UKKD (Unit Kegawat-Daruratan). Bentuk pokok subsistem upaya kesehatan: 1. UKM (UKM strata pertama, UKM strata kedua, UKM strata ketiga), 2 UKP (UKP strata pertama, UKP strata kedua, UKP strata ketiga). 3. UKKD (UKKD strata pertama, UKKD strata kedua, UKKD strata ketiga).
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang bersumber dari: pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri dan harus terintegrasi, kuat, stabil dan berkesinambungan karena pembiayaan kesehatan memegang peranan yang sangat penting untuk penyelenggara pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Tujuan dari subsistem pembiayaan kesehatan adalah: tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Unsur-unsur subsistem pembiayaan kesehatan adalah: pengalokasian dana merupakan penetapan peruntukan dan penggunaan dana sesuai kebutuhan, pembelanjaan merupakan pemakaian dana yang telah dialokasikan sesuai dengan peruntukan secara berdaya guna dan berhasil guna. Bentuk pokok subsistem pembiayaan kesehatan adalah: Jumlah yang cukup, penyebaran dana yang harus sesuai kebutuhan, pemanfaatan dana yang telah ada tidak dilakukan pengaturan yang seksama, sehingga akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan apabila tidak ditangani segera.
Program menjaga mutu adalah suatu proses yang berkesinambungan, sistematis dan objektif yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk meningkatkan mutu pelayanan. Tujuan program menjaga mutu ada 2 yaitu tujuan antara dan tujuan akhir. Unsur-unsur program menjaga mutu adalah: input, proses, output dan environment. Bentuk program menjaga mutu adalah: program menjaga mutu internal dan eksternal

3.2      Saran
Dengan adanya pembahasan ini diharapkan agar pembaca dapat memahami apa yang telah dipaparkan oleh penulis. Dan semoga makalah ini menjadi referensi bagi pembaca untuk menambah ilmu pengetahuan










Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL BISNIS

KOORDINASI DAN PENGARAHAN