SKN: SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang. Upaya kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan atau masyarakat swasta melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Penyelenggara upaya kesehatan yang bermutu dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan IPTEK serta lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Menyadari bahwa layanan kesehatan yang tidak menentu bukanlah pelayanan kesehatan yang baik, maka berbagai pihak berupaya untuk mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya. Dalam subsistem pembiayaan kesehatan, pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan barang publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah sedangkan untuk pelayanan kesehatan perorangan pembiayaannya bersifat private, kecuali pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggungjawab pemerintah. Pembiayaan pelayanan kesehatan peroran